Menurut saya, pernikahan adalah acara untuk mengesahkan
hubungan antara akhwat dan ikhwat dari haram menjadi halal, pernikahan juga
adalah acara satu kali seumur hidup, sehingga tidak ada sanak saudaranya yang
ketinggalan atau tidak menghadiri acara tersebut karena memang itu adalah acara
yang belum tentu akan terulang kemba li seumur hidup, mungkin akan menyesal
ketika ada saudaranya yang tidak menghadiri acara yang terjadi sekali dalam
seumur hidup tersebut, karena dimana semua keluarga dan saudara mempelai yang
ketika hari itu edang berbahagia dan terharu akan acara pernikahan itu, harus
atau tidaknya kita untuk menghadiri acara itupun sebenarnya mah kembali dari
diri kita sendiri mau apa tidak, jika tak ada niat untuk ikut berarti tidak
menghadiri acara tersebut. Bayangkan betapa bahagianya kedua mempelai tersebut
karena mereka telah disahkan oleh penghulu. Tidak hanya pasangan mempelainya
saja yang senang, tetapi tamu undangannya pun pasti juga ikut senang tanpa
terkecuali saudaranya. Pastinya ada rasa sangat sedih dan menyesal jika salah
satu saudaranya tidak menghadiri momen berharga ini, dan juga merasa sangat
bersalah karena seperti tidak menganggap saudaranya sendiri.